Kegiatan pendampingan masyarakat ini merupakan salah satu tujuan Aksi Penggerakan Masyarakat Pelatihan Inpassing JF Penggerak Swadaya Masyarakat Angkatan IV Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh PUSLAT ASN Kemendesa PDTT dengan Project Leader Ir. Agustinus Bagio., M.MT - PSM Ahli Madya BPPMDDTT Jayapura. Dalam aksi Penggerakan Masyarakat tersebut melibatkan seluruh Penggerak Swadaya Masyarakat BPPMDDTT Jayapura sebagai Tim Kerja Efektif.


Rangkaian aksi penggerakan masyarakat tersebut dimulai dari desiminasi rencana aksi dan membentuk tim kerja efektif. Sasaran aksi yaitu Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Muda Jaya Mandiri Kampung Benyom Jaya I Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura.


Kegiatan pendampingan ini dimulai dengan menyusun instrument dan digunakan untuk menggali potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh BUMKam Muda Jaya Mandiri. Tahap berikutnya adalah menentukan prioritas pemecahan masalah dengan menggunakan analisis USG. yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2022 di Kantor Kampung Benyom Jaya I.


Berdasarkan analisis prioritas pemecahan masalah, maka prioritas pemecahan masalah yang dihadapi oleh BUMKam Muda Jaya Mandiri, , yaitu 1) Belum terdaftarnya BUMKam Muda Jaya Mandiri berbadan hukum. 2) Pengurus BUMKam Belum Mampu membuat laporan keungan secara baik. 3) Kurangnya pemahaman masyarakat tentang Badan Usaha Milik Kampung.


Tim melakukan tahapan-tahapan pendampingan :


  1. Tanggal 17 Mei 2022 Tim Pendampingan melakukan pendampingan dalam pendaftaran BUMKam, sesuai dengan Permendesa Nomor 03 Tahun 2021 tentang pendaftaran,, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa badan usaha milik desa/ badan usaha desa Bersama. Pada tahapan ini proses penyesuaian formular disesuaikan dengan format yang baru sehingga membutuhkan waktu yang cukup Panjang sehingga pada tanggal 24 mei 2022 dokumen pendaftaran dapat diupload pada website pendaftaran diikuti juga oleh pendamping Distrik Nimbokrang dan pendamping lokal Desa Benyom Jaya I.
  2. Sosialisasi tentang BUMKam, Pada tahap ini Tim membentuk Forum Group Discussion (FGD) tim pendampingan melakukan sosialisasi mengenai tentang apa itu BUMKam dan Manfaatnya bagi masyarakat kepada Bamuskam Benyom Jaya I dan pendamping desa diharapkan dapat disampaikan kepada masyarakat ketingkat yang lebih bawah lagi, yaitu RT/RW tentang apa itu BUMKam dan Manfaatnya.
  3. Tanggal 25 Mei 2022 Melakukan peningkatan kapasitas bagi pengurus BUMKam tentang laporan keuangan, Pada tahap ini tim menyampaikan beberapa materi diantaranya, 1) Pengantar Akuntasi Dasar untuk BUMKam; 2) Buku Transaksi; 3) Buku Kas; 4) Buku Jurnal; 5) Buku Besar; 6) Laporan Perubahan modal; dan Neraca. Dalam tahap ini peserta juga ada yang berasal dari kampung benyom Jaya II dan Kampung Nimbokrang.


Perumusan dari hasil kegiatan pendampingan


Pendampingan dalam kepengurusan BUMKam yang berbadan hukum harus selalu dilakukan di tingkat masyarakat dengan tujuan ketidak pahaman tentang aturan terbaru yang mengatur tata cara dalam melakukan pendaftaran sehingga dengan pendampingan yang dilakukan PSM BPPMDDTT Jayapura yang merupakan Rencana Aksi Penggerakan Masyarakat Bapak Ir. Agustinus Bagio. M.MT dapat dilakukan secara terus menerus agar semua BUMKam yang ada di Papua dan Papua Barat dapat memiliki Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum BUM Desa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Pendampingan dalam sosialisasi tentang Apa itu BUMKam dan Manfaat BUMKam sangat penting dalam berjalanan BUMKam agar tidak ada pandangan yang salah tentang BUMKam baik bagi masyarakat dan Aparat kampung sehingga BUMKam dapat berdiri dengan kuat dan kokoh dengan pondasi kepercayaan dari masyarakat.


Kegiatan peningkatan kapasitas pengurus BUMKam baik teknis maupun manajerial sangat penting dilakukan untuk meningkatan kinerja BUMKam sehingg BUMKam dapat berkembang dan menjadi motor penggerak perekonomian di kampung-kampung.