Sejarah Singkat

Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Jayapura

Sesuai dengan Permendesa Nomor 9 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tkenis di Lingkungan Kemendesa, bahwa satu Unit Kerja Eselon I (UKE I) Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi (BALILATFO), mempunyai unit pelaksana teknis dengan wilayah kerja Daerah Timur Indonesia yaitu Balai Latihan Masyarakat (BLM Makassar) dengan wilayah kerja mencakup pelatihan di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. sesuai dengan Menpan RB Nomor B/266/M.KT.0½017 mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Jayapura di Lingkungan Kemendesa PDTT, dan sesuai Permendesa nomor 8 tahun 2017 tnetang Perubahan Permendesa PDTT nomor 9 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemendesa PDTT.

Permendesa Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORganisasi dan Tata Kerja Kemendesa dan Permendesa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional pada UPT di Lingkungan Kemendesa PDTT, menjelaskan adanya perubahan struktur organisasi dan nomenklatur, seperti pada BALILATFO, menjadi 2 UKE I yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM PMDDTT) dan Badan Pengembangan dan Informasi Kemendesa. pada Sutruktur Organisasi BPSDM PMDTT membawahi 9 (sembilan) unit Pelaksana Teknis, salah satunya yaitu Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Jayapura atau yang disingkat BPPMDDTT Jayapura.

BPPMDDTT Jayapura Menlaksanakan Fungsinya sesuai Pasal 14 Permendesa 15 tahun 2020, yaitu : 

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran fasilitasi dan pelatihan pengembagan sumber daya manusia, serta fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  2. Pelaksanaan Fasilitasi dan pelatihan pengembangan sumber daya manusia, serta fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan fasilitasi dan pelatihan pengembangan sumber daya manusia serta fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan dan;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggan balai.