Apa itu BUMKam?
Badan Usaha Milik Kampung yang selanjutnya disebut BUMKam adalah badan hukum yang didirikan oleh kampung dan/atau bersama kampung-kampung guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat kampung. Kedudukan BUMKam sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa telah dinyatakan dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BUMKam didirikan dengan tujuan memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat kampung melalui pengelolaan usaha bersama, mengembangkan investasi, memanfaatkan aset secara maksimal, menyediakan jasa dan/atau jenis usaha lainnya.
Peningkatan kapasitas pengurus BUMKam/BUMKamma dirasakan perlu terutama dalam hal pengenalan aturan terbaru dan khususnya bagi pengurus BUMKam/BUMKamma yang baru dilantik memerlukan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan dasar terkait manajemen kelembagaan BUMKam/BUMKamma. Peningkatan kapasitas pengurus BUMKam/BUMKamma dapat dilakukan melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan oleh berbagai stakeholder baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pelatihan Pengelolaan BUMKam BPPMDDTT Jayapura
BPPMDDTT Jayapura sejak tahun 2018 hingga 2024 telah melaksanakan sejumlah pelatihan pengelolaan BUMKam di wilayah kerja BPPMDDTT Jayapura yang meliputi seluruh provinsi yang ada di tanah Papua. Berikut adalah sebaran pelatihan BUMKam yang telah dilaksanakan BPPMDDTT Jayapura:
Berdasarkan sebaran provinsi lokasi tempat dilaksanakan pelatihan pengelolaan BUMKam sesuai dengan tahun pelaksanaan dapat dilihat sebagai berikut: